Ringkasan Berita
- Bareskrim Polri geledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk terkait dugaan TPPU tambang emas ilegal.
- Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Nganjuk.
- Kasus merupakan pengembangan perkara tambang ilegal di Kalbar periode 2019-2022.
- PPATK mencatat nilai transaksi emas ilegal 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun.
- Penyidik menyita dokumen dan menelusuri aliran dana hasil pertambangan tanpa izin (PETI).
Surabaya (pilar.id) – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tambang emas ilegal yang sebelumnya telah diputus di Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022.
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Kalbar
Menurut Ade Safri Simanjuntak, hasil penyidikan perkara asal dan fakta persidangan mengungkap adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang mengalir ke sejumlah pihak.
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan surat yang diduga berkaitan dengan penampungan serta penjualan emas hasil tambang ilegal. Selain itu, ditemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang menggunakan bahan baku dari tambang tanpa izin. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menjadi dasar pengembangan perkara TPPU.
Nilai Transaksi Capai Rp25,8 Triliun
Data PPATK mengungkap nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun. Angka tersebut menunjukkan skala ekonomi yang signifikan dalam praktik pertambangan tanpa izin.
Modus yang terungkap antara lain pembelian emas dari tambang ilegal oleh sebagian perusahaan pemurnian dan eksportir, yang kemudian masuk ke rantai distribusi formal.
Ade Safri menegaskan bahwa pendekatan TPPU menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menikmati atau memutar hasil kejahatan tersebut melalui sistem keuangan.
Penelusuran Aliran Dana Terus Dikembangkan
Dalam proses penyidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik tambang ilegal. Penelusuran ini bertujuan memetakan jaringan aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu tata niaga emas nasional.
Penyidik menegaskan bahwa setiap penjualan mineral yang berasal dari pertambangan ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan aliran dana dalam kasus tersebut. (usm/hdl)

3 hours ago
4

















































