Dokter Tifa tolak "restorative justice" di persidangan

1 day ago 17

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) menolak keadilan restoratif (Restorative Justice) dan mengajukan perlawanan di sidang perdana.

"Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice," kata dokter Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Awalnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberikan peluang bagi terdakwa untuk mengupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan Jokowi terhadap sejumlah pasal dakwaan yang ancamannya di bawah lima tahun.

Selain itu, hakim juga menjelaskan pilihan lain yang dapat ditempuh terdakwa, yakni mengakui dakwaan sesuai ketentuan Pasal 205 Ayat (1) atau Pasal 206 Ayat (1), maupun mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.

Penjelasan tersebut sempat memicu reaksi dari sejumlah pengunjung sidang yang terdengar bersorak di ruang persidangan.

Setelah kembali diberikan kesempatan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, dokter Tifa memilih untuk memberikan jawaban secara langsung kepada majelis hakim.

Menanggapi kondisi itu, Hakim Christina Endarwati langsung mengingatkan seluruh pengunjung agar menjaga ketertiban persidangan.

Baca juga: Kronologi Dokter Tifa jadi terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

Dia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 maupun ketentuan dalam KUHAP, pengunjung tidak diperbolehkan memberikan reaksi terhadap keterangan terdakwa, saksi maupun jalannya persidangan.

"Tolong ditaati ya, biar persidangan ini berjalan dengan tertib. Tidak boleh bersorak-sorai di dalam persidangan. Hormati juga terdakwa yang sedang menyampaikan haknya di persidangan," ucap hakim.

Setelah suasana kembali kondusif, dokter Tifa melanjutkan penyampaian sikap hukumnya. Dia menyatakan tidak akan menempuh mekanisme restorative justice, memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, serta menolak mekanisme plea bargain.

Plea bargain adalah sikap terdakwa secara sukarela mengakui kesalahannya.

Majelis hakim kemudian mengonfirmasi bahwa terdakwa akan mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa dan menanyakan kepada tim penasihat hukum mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan langkah hukum tersebut.

Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Dokter Tifa didakwa soal tuduhan ijazah palsu dan nama baik Jokowi

Baca juga: Dokter Tifa hadiri sidang perdana di PN Jaktim bersama 25 advokat

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |