Dua pencuri motor ditangkap warga di Jakarta Utara

20 hours ago 12

Jakarta (ANTARA) - Dua pencuri motor berinisial RA (35) dan MN (28) ditangkap warga saat berupaya mencuri motor korban berinisial SW (35) di depan Warung Bu Kris Jalan Boulevard Timur Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kejadiannya berlangsung pada Rabu (18/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Kasus ini kemudian ditangani Polsek Kelapa Gading.

“Kami menangkap dua pelaku usai diamankan warga yang diduga melakukan pidana pencurian dengan pemberatan di lokasi tersebut,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Kamis.

Kedua pelaku dijerat pasal 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Gasak dua motor di Gropet Jakbar, berujung diringkus polisi

Aksi pencurian ini terjadi saat korban berinisial SW akan memarkir kendaraan dan sesampai di lokasi ada saksi yang merupakan juru parkir sedang mengatur parkir motor.

“Korban melihat saksi menata kendaraan lalu mencoba membantu saksi. Sesaat kemudian tiba-tiba juru parkir ini melihat motor korban akan diambil oleh pelaku,” kata dia.

Seketika korban berteriak serta meminta pertolongan dan pelaku ini mencoba kabur menggunakan motor milik mereka. "Satu orang pelaku di atas motor dan pelaku lain mencoba mengeksekusi motor tapi gagal,” katanya.

Saat kedua pelaku kabur, saksi ketiga yang ada di lokasi langsung menghambat motor dan menangkap kedua pelaku. "Akhirnya pelaku ini diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut,” katanya

Baca juga: Pria mabuk hingga tak sadarkan diri, mobilnya digasak pencuri di Jakbar

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang mendapatkan informasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian.

Petugas juga mendata saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta sejumlah saksi.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T, satu mata kunci runcing yang digunakan untuk membuka paksa kontak motor,” kata dia.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dua unit ponsel, satu kunci motor, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan satu unit motor milik korban.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |