Jubir KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya

11 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ​​​​​​dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik Faizal Assegaf karena merasa difitnah oleh yang bersangkutan.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," kata Faizal saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa.

Faizal menjelaskan kronologi berawal saat dirinya dipanggil pada 7 April 2026 untuk diminta keterangan, klarifikasi dan diajukan lima pertanyaan.

"Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer," katanya.

Saat dimintai keterangan yang berlangsung 30 menit, kata dia, lima pertanyaan dan dua substansi pertanyaan sudah terjawab, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai.

"Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan bahwa kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa," ucapnya.

Baca juga: Kasus Bea Cukai, KPK sudah kirim surat panggilan untuk pengusaha rokok

Faizal menyebutkan yaitu inisial SR dan inisial PYS, itu masuk dalam berita acara resmi dokumen KPK. Tapi sangat disayangkan pada saat keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK mempelintir pemberitaan yang seolah-olah dirinya terlibat dalam kejahatan korupsi.

"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dari peristiwa yang sebenarnya," katanya.

Ia menyebutkan tindakan perilaku juru bicara itu bertentangan dengan aturan, bertentangan dengan proses penegakan hukum.

"Ada dugaan kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalahkami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial. Maka, hari ini saya melaporkan Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Budi. Kami juga akan melaporkan ke Dewas KPK," katanya.

Laporan yang dilayangkan Faizal tersebut telah diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pencemaran nama baik UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang disebut dalam Pasal 433 UU 1/2023.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat berinisial RZL

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Baca juga: KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial FM sebagai saksi

Baca juga: KPK sebut pemeriksaan pengusaha rokok berawal dari temuan dokumen

Mereka adalah RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berinisial SIS, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai berinisial ORL.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |