Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid menuntut Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana selama dua tahun penjara dalam kasus kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Daru di Jakarta, Senin.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Selain itu, JPU meminta agar terdakwa dipidana dengan kurungan penjara selama dua tahun, dan terdakwa tetap ditahan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," tutur Daru.
Jaksa menyebutkan terdakwa Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.
Baca juga: Polisi miliki bukti untuk tetapkan tersangka Dirut Terra Drone
Baca juga: Kebakaran Ruko Jakpus, Dirut Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Kebakaran ruko Jakpus, polisi periksa pemilik perusahaan Terra Drone
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































