Polisi ungkap peredaran sabu yang disembunyikan dalam ban di Depok

2 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran sabu seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto menjelaskan pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (5/5) pukul 17.30 WIB tersebut berhasil menangkap dua tersangka.

"Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RS (32) dan H (35)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ari menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari, Depok.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda," katanya.

Ari menjelaskan penangkapan pertama terjadi di jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojong Sari, Kota Depok dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat tiga kilogram.

Baca juga: Polda Metro gagalkan peredaran sabu asal Iran seberat 4,8 kg

"Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan kami mendapatkan barang bukti kembali di Perumahan Kirana Gardenia, Bojong Sari, Kota Depok dan menemukan barang bukti seberat 13 kilogram, jadi total keseluruhan barang bukti yang kami amankan seberat 16 kilogram," katanya.

Pra tersangka menggunakan modus yang menarik, barang tersebut disimpan dalam ban mobil dan mobil itu kondisinya di-towing selanjutnya dibongkar dan diedarkan.

"Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti di dalam ban dengan menggunakan mobil towing. Harap di perumahan atau dimanapun agar waspada, lindungi lingkungan, mari kita jaga bersama. Selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, " ujar Ari.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran jenis sabu dan ganja di Jakbar

Baca juga: Polisi tangkap pengedar yang bawa sabu seberat 1,26 kg di Depok

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran sabu seberat 11 kg di dua lokasi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |