Kemenpar dan DJKI Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Dongkrak Potensi Wisata Nasional

1 day ago 2

Jakarta (pilar.id) – Sektor pariwisata nasional kini memiliki benteng hukum yang lebih kokoh untuk melindungi aset-aset unik daerahnya. Langkah strategis ini diambil melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Kolaborasi formal ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam mengintegrasikan aspek hukum kepemilikan ide dengan pengembangan destinasi wisata di Indonesia.

Memperkuat Benteng Hukum Produk Lokal lewat Indikasi Geografis

Fokus utama dari kemitraan ini adalah memberikan pelindungan hukum yang lebih ketat terhadap produk-produk lokal, khususnya melalui skema indikasi geografis. Indikasi geografis sendiri merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis—termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasinya—yang memberikan ciri dan kualitas tertentu.

Sekretaris Kemenpar, Bayu Aji, yang hadir mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi pijakan regulasi yang sangat penting. Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya berfokus pada pelindungan hukum semata, melainkan juga pada bagaimana kekayaan intelektual tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menggerakkan roda ekonomi di sektor pariwisata, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dampak Positif Terhadap Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Integrasi antara kekayaan intelektual dan pariwisata dinilai akan memberikan nilai tambah (value added) yang signifikan bagi para pelaku industri di daerah. Ketika kuliner khas, kain tradisional, atau kerajinan tangan suatu destinasi wisata telah terdaftar dan dilindungi secara hukum, daya tarik dan nilai jualnya di mata wisatawan domestik maupun mancanegara akan meningkat drastis.

Selain itu, langkah ini dinilai mampu mencegah eksploitasi atau klaim sepihak dari pihak luar terhadap produk asli nusantara. Dengan adanya jaminan keaslian, wisatawan mendapatkan pengalaman yang autentik, sementara masyarakat lokal mendapatkan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan ekonomi.

Komitmen Keberlanjutan Sinergi Lintas Kementerian

Penandatanganan PKS ini menandai dimulainya babak baru program kerja bersama yang konkret antara Kemenpar dan DJKI Kemenkum. Ke depan, kedua institusi berkomitmen untuk melakukan edukasi massal bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di berbagai daerah agar mereka lebih sadar akan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka.

Melalui payung hukum yang jelas ini, pemerintah berharap ekosistem pariwisata Indonesia tidak hanya tumbuh dari segi jumlah kunjungan, tetapi juga naik kelas dari segi kualitas dan keberlanjutan berbasis perlindungan aset budaya serta alam. (usm)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |