Pekanbaru (pilar.id) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan peninjauan lapangan langsung untuk memeriksa progres pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM).
Kunjungan kerja ke area operasi Wilayah Kerja (WK) Rokan ini bertujuan memastikan pengerjaan proyek ekologis berjalan sesuai baku mutu lingkungan hidup.
Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif guna menjamin proyek strategis tersebut memberikan dampak pengganda (multiplier effect) yang nyata bagi daerah. Pemulihan lahan terkontaminasi tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi tanah menjadi aset produktif demi mendukung visi pembangunan ekonomi berkelanjutan di Bumi Lancang Kuning.
Komitmen Legislatif Kawal Peta Jalan Pemulihan Lahan 2030
DPRD Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pembersihan yang tengah diakselerasi. Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, mengapresiasi kesungguhan pihak PHR dalam mengimplementasikan peta jalan (roadmap) pemulihan lingkungan yang ditargetkan rampung pada tahun 2030.
Menurut Edi Basri, sinergi kelembagaan ini akan terus diperkuat guna mengurai berbagai kendala teknis maupun sosial yang berpotensi muncul di lapangan secara kolaboratif.
Pengawasan ketat ini dilakukan agar target pemulihan lahan tidak hanya mencapai sasaran perbaikan ekosistem, melainkan juga mampu membawa nilai tambah keekonomian yang signifikan bagi masyarakat lokal.
Puluhan Titik Lahan Berhasil Dipulihkan dari Kontaminasi
Pihak manajemen PHR menegaskan bahwa penanganan isu lingkungan ini merupakan mandat resmi dari negara melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kegiatan ini menjadi bentuk tanggung jawab penuh atas operasi hulu migas di masa lampau maupun masa kini di blok legendaris tersebut.
VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho, membeberkan bahwa hingga awal Juli 2026, sebanyak 20 lokasi terdampak telah selesai dipulihkan sepenuhnya secara ekologis. Sementara itu, pengerjaan pembersihan pada 43 titik lokasi lainnya saat ini masih berjalan secara aktif di lapangan.
Ovulandra Wisnu Widyastho menambahkan, seluruh proses pengerjaan di lapangan diupayakan tetap selaras dengan standar pemeliharaan lingkungan yang tinggi. Hal ini krusial agar operasional produksi migas nasional di WK Rokan tetap berjalan optimal sebagai roda penggerak utama perekonomian di Provinsi Riau.
Pengawasan Ketat dan Pengajuan Ratusan Dokumen ke Kementerian
Guna menjaga akuntabilitas proyek, PHR tercatat telah mengajukan 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Setiap tahapan pengerjaan fisik di lapangan dipantau secara berlapis, baik dari sisi kepatuhan teknis lingkungan maupun mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Seluruh rantai pasok pengerjaan proyek remediasi ini mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 yang ditetapkan oleh SKK Migas. Melalui standardisasi tersebut, PHR dan DPRD Riau bersepakat untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan tetap melibatkan potensi serta vendor-vendor ekonomi lokal secara transparan. (ret/hdl)

1 day ago
11






























