Ringkasan Berita
- Bareskrim Polri melalui Satgas Saber Pangan Nasional memperketat pengawasan bapokting di seluruh Indonesia.
- Dalam 5–25 Februari 2026, dilakukan 28.270 kegiatan pemantauan distribusi dan stok pangan.
- Diterbitkan 350 surat teguran dan direkomendasikan pencabutan sejumlah izin usaha dan edar.
- Empat perkara pidana pangan diproses di Kepri, NTB, dan Jawa Barat.
- Aparat menegaskan akan menindak tegas praktik penimbunan dan manipulasi distribusi demi stabilitas harga dan keamanan pangan.
Jakarta (pilar.id) – Pengawasan bahan pokok dan barang penting (bapokting) terus diperkuat aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional. Bareskrim Polri melalui Satgas Saber Pangan Nasional meningkatkan pemantauan distribusi dan stok pangan di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau, mutu terjamin, serta pasokan yang cukup, khususnya menjelang periode meningkatnya konsumsi masyarakat.
Ribuan Kegiatan Pengawasan Dilakukan
Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas, Syahardiantono, menyatakan pengawasan dilakukan secara terpadu bersama kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait. Pendekatan ini bertujuan mencegah praktik penimbunan, manipulasi distribusi, hingga pelanggaran harga.
Dalam periode 5–25 Februari 2026, Satgas melaksanakan 28.270 kegiatan pemantauan di berbagai daerah. Dari kegiatan tersebut, aparat menemukan sejumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti melalui langkah administratif hingga proses hukum.
Rincian pengawasan meliputi:
- 2.461 kegiatan pengecekan distributor dan produsen
- 898 koordinasi pengisian stok kosong
- 350 surat teguran kepada pelaku usaha
- 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium
- Rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif sekaligus represif dalam menjaga ekosistem distribusi pangan tetap sehat.
Empat Kasus Pidana Pangan Diproses
Selain tindakan administratif, aparat juga menangani perkara pidana pangan di sejumlah wilayah. Penanganan kasus melibatkan jajaran kepolisian daerah, antara lain:
- Polda Kepulauan Riau terkait dugaan penyelundupan daging ilegal dan pelanggaran karantina kesehatan.
- Polda Nusa Tenggara Barat dalam kasus repacking beras SPHP.
- Polda Jawa Barat atas temuan produksi mi mengandung bahan berbahaya dan peredaran makanan kedaluwarsa.
Penanganan perkara tersebut menegaskan komitmen aparat dalam menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu stabilitas pasar.
Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan
Syahardiantono menegaskan, Satgas tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan maupun praktik curang lainnya. Penegakan hukum di sektor pangan dinilai penting untuk menciptakan efek jera dan menjaga kepercayaan publik.
Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi lintas sektor. Fokus utama meliputi kelancaran distribusi, stabilitas harga komoditas strategis, serta jaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
Penguatan pengawasan bapokting menjadi langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman di tengah dinamika pasar nasional. (usm/hdl)

3 hours ago
3

















































