Batam (pilar.id) – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik penyelundupan 5.037 kotak daging ilegal dan ratusan karung barang bekas asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan dua tersangka berinisial LM alias A, pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang berperan sebagai nakhoda kapal.
Digagalkan Saat Bongkar Muatan di Karimun
Penggagalan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Operasi dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra bersama jajaran.
Turut hadir dalam ekspose perkara, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri.
Menurut AKBP Paksi, modus operandi dilakukan menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 yang berangkat dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali ke Indonesia, kapal tersebut membawa barang bekas dan daging tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Untuk menghindari deteksi otoritas maritim, pelaku mematikan sistem AIS (Automatic Identification System) ketika memasuki perairan Indonesia.
Sitaan 5.037 Kotak Daging dan Ratusan Karung Barang Bekas
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita dua kapal yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi:
- 38 karung pakaian bekas
- 157 karung boneka
- 125 karung mainan
- Dua unit motor listrik
- Dua sepeda anak
- Dua stroller
- Sejumlah barang elektronik dan furnitur bekas
Selain itu, ditemukan 5.037 kotak daging ilegal dengan estimasi berat antara 70 hingga 80 ton. Rinciannya terdiri atas 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional.
Seluruh daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah memperoleh penetapan pengadilan, guna mencegah risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan masyarakat.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan UU Perdagangan. Sementara berdasarkan UU Karantina, tersangka terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas penyelundupan komoditas ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. (usm)

3 hours ago
3

















































