Jakarta (pilar.id) – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya bergerak cepat membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Operasi penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, dan wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dari operasi di Lokasari, polisi menangkap seorang pria berinisial RS (40) yang diduga kuat berperan sebagai muncikari. Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari kejelian penyidik dalam memantau aktivitas digital. Melalui patroli siber dan penelusuran rekam jejak digital (profiling), polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik perdagangan manusia yang dipasarkan melalui media sosial.
Dalam penggerebekan di Jakarta Barat tersebut, petugas berhasil menyelamatkan lima orang perempuan yang menjadi korban eksploitasi. Berdasarkan hasil identifikasi, satu di antara korban terbukti masih di bawah umur, sementara empat lainnya merupakan perempuan dewasa.
Deteksi Dini Lewat Patroli Siber dan Isu Viral
Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini juga diperkuat oleh analisis terhadap isu-isu yang sedang menjadi perhatian publik di internet. Polisi melacak unggahan yang sempat ramai dibahas di media sosial, termasuk informasi dari warga negara asing yang mengindikasikan adanya dugaan praktik eksploitasi anak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berbekal data dari hasil pemantauan siber tersebut, polisi memperluas area penindakan ke wilayah penyangga ibu kota. Petugas kemudian menggerebek sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Tenda Biru” di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dari lokasi kedua ini, skala operasi meluas dengan diamankannya 37 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses pendataan oleh tim penyidik mengungkap fakta memprihatinkan, di mana delapan orang di antaranya dipastikan masih berusia di bawah 18 tahun atau masuk dalam kategori anak.
Modus Operasi Eksploitasi dan Tarif Korban
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan bisnis terlarang ini dengan mematok tarif komersial kepada para pengguna jasa. Korban dieksploitasi secara seksual dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp250.000 untuk setiap tamu.
Namun, dari nilai transaksi tersebut, para korban tidak mendapatkan hak sepenuhnya. Mereka hanya menerima bagian rata-rata sekitar Rp100.000 sebagai imbalan, sementara sisanya diduga kuat dipotong oleh pihak pengelola atau muncikari sebagai keuntungan sepihak.
Praktik ketimpangan ekonomi dan tekanan mental ini menjadi salah satu fokus penyidik dalam menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait eksploitasi dan perdagangan orang.
Pendampingan Psikologis dan Upaya Pemulihan Trauma
Mengingat banyaknya korban yang masih berusia remaja dan mengalami trauma psikologis yang cukup mendalam, Polda Metro Jaya langsung mengambil langkah mitigasi. Pihak kepolisian kini berkoordinasi secara intensif dengan berbagai instansi lintas sektoral untuk memastikan pemulihan fisik serta mental para korban berjalan optimal.
Beberapa lembaga yang dilibatkan antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, penanganan penampungan dan rehabilitasi juga didukung oleh UPT PPA DKI Jakarta, bersama Dinas Sosial dari Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Pihak Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penangkapan RS. Penyidikan intensif masih terus berjalan guna memetakan seluruh jaringan, melacak aliran dana, dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam ekosistem perdagangan orang ini. (usm/hdl)

4 hours ago
4





























