Polisi amankan terduga penganiaya di Kabupaten Bekasi

2 months ago 46

Jakarta (ANTARA) - Pihak Kepolisian mengamankan berinisial N (33) yang diduga menganiaya korban berinisial YF (26) dengan senjata tajam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kejadiannya di Pasar Cibenda RT 008/004 Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Jumat (4/7)," kata Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma Sitompul dalam keterangannya, Senin.

Hotma menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang Baru mendapati informasi dari warga adanya laporan dugaan penganiayaan di Pasar Cibenda, Desa Sirnajaya.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Serang Baru melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan wawancara saksi serta terduga pelaku penganiayaan.

"Kejadian tersebut diduga akibat kesalahpahaman antara korban yang akan melakukan transfer uang melalui kios sebuah bank milik terduga pelaku," kata Hotma.

Baca juga: Polisi selidiki kasus keluarga ribut karena utang Rp12.000

Baca juga: Niat melerai, seorang pria dianiaya tiga perempuan di Jakarta Pusat

Selanjutnya, anggota Kepolisian melakukan pengecekan korban di RS Amanda Cibarusah dan meminta keterangan.

"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka lain diantaranya mata kanan, punggung serta pundak kanan," katanya.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Serang Baru mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk melukai korban dan juga rekaman video kejadian," katanya.

Saat ini terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polsek Serang Baru.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |