Polisi bakal tindak pengemudi yang terobos gerbang tol di Depok

1 day ago 14
perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak pengemudi yang menerobos gerbang tol di kawasan Depok yang diduga terjadi pada Senin (16/6).

"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Dishub lakukan rekayasa lalin di Jakbar terkait proyek Dinas SDA

Argo juga menyebutkan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @otohubdotco yang memperlihatkan sebuah mobil jenis minibus menerobos dua gerbang tol yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis.

Baca juga: Jakut pertimbangkan sejumlah lokasi untuk "Car Free Night"

"Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL menjadi viral setelah terekam kamera dasbor (dashcam) tidak membayar tol," tulis akun tersebut.

Baca juga: Soal narasi pejalan kaki kena tilang ETLE, begini kata Polda Metro

Berdasarkan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |