Polisi bongkar kasus penipuan modus adopsi di rumah sakit

23 hours ago 12
Pelaku AU ditangkap ketika hendak melancarkan aksi penipuan untuk kesekian kalinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian membongkar kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AU dengan modus adopsi bayi di rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.

Pelaku AU ditangkap ketika hendak melancarkan aksi penipuan untuk kesekian kalinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi ringkus sindikat jual beli bayi lewat medsos bermodus adopsi

Menyangkut aksi pelaku, dua orang korban sudah melapor ke pihak kepolisian, yakni JH dan HI.

"Dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi lima kali. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan keterangan korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu (26/4) sekira pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat.

Baca juga: Bareskrim Polri imbau masyarakat adopsi anak lewat jalur resmi

"Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan dalih keperluan administrasi," ujar Eko.

Setelah menerima uang, kata Eko, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, sementara korban menunggu tanpa kepastian.

Sementara itu, korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada Minggu (8/6) malam.

"Pelaku meminta total Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang," ujar Eko.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali.

"Tapi ada dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah," ujar dia.

Baca juga: Sonya, penyintas kebakaran Kapuk Muara melahirkan bayi laki-laki

Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada kembali di rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada Jumat (13/6).

"Petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Eko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

"Itu pokok pasalnya (ancaman hukuman) empat tahun penjara. Namun karena berulang-ulang dan sebagai mata pencaharian bisa dikenakan lima tahun," ujar dia.

Eko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.

"Kami juga apresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera ditangkap," ujarnya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |