Polisi bongkar modus titip beli dan kurir ganja di Jakut

1 week ago 22

Jakarta (ANTARA) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui pola peran yang terstruktur di antara para pelaku di wilayah Jakarta Utara.

"Para tersangka tidak bergerak sendiri, melainkan menjalankan fungsi berbeda dalam satu rangkaian peredaran narkotika," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

Seto mengatakan, tersangka IS (30) berperan sebagai penghubung antara pemesan dan pemasok ganja. Peran tersebut terlihat sejak awal komunikasi dengan tersangka D yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka IS dihubungi oleh tersangka D (DPO) yang ingin nitip membeli narkotika jenis ganja," jelas Seto.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka IS memanfaatkan sistem transfer perbankan digital untuk menerima pembayaran. Setelah dana diterima, IS bergerak menuju lokasi pembelian di kawasan Bahari, Tanjung Priok. Di lokasi tersebut, IS berhubungan langsung dengan pemasok berinisial B yang juga berstatus DPO.

Sementara itu, tersangka MY (31) diketahui berperan sebagai pendamping perjalanan. Meski tidak terlibat langsung dalam transaksi, MY turut menemani tersangka IS saat mengambil ganja dan ikut mengonsumsi narkotika sebelum proses distribusi dilakukan.

Baca juga: Polisi tangkap empat pengedar ganja di Jakarta Utara-Bekasi

"Kemudian tersangka IS berangkat ke daerah Bahari untuk membeli ganja namun sebelum pergi tersangka IS sempat mampir ke rumah tersangka MY dan sempat mengkonsumsi ganja milik tersangka IS sebanyak satu linting secara bersama-sama," jelas Seto.

Setelah mendapatkan barang, tersangka IS kembali membawa ganja dengan total berat hampir 1,2 kilogram menggunakan sepeda motor.

Namun upaya distribusi tersebut terhenti setelah polisi melakukan pemeriksaan di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok.

Dari pengembangan kasus, polisi kembali mengungkap peran tersangka lainnya, yakni ISTW (36) dan SF (36). Keduanya bertugas sebagai pengambil barang yang akan mendistribusikan ganja ke pihak berikutnya.

"Kedua tersangka ini diperintah untuk mengambil ganja di Bekasi dan rencananya akan mengantarkan ke tersangka lain yang juga DPO," ucapnya.

Pola ini, kata dia, menunjukkan adanya pembagian peran yang jelas, mulai dari pemesan, penghubung, pemasok, hingga kurir lanjutan. Saat ini, penyidik masih mendalami alur komunikasi dan transaksi keuangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polsek Kelapa Gading juga masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Adapun empat tersangka yang sudah diamankan, antara lain inisial IS (30), MY (31), ISTW (36), dan SF (36).

Baca juga: Diduga edarkan 1 kilogram ganja, empat orang ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |