Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memburu dua orang terduga pelaku terkait insiden penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan (Tangsel), yang terjadi pada Senin (23/2).
"Untuk dua orang masih kami lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan terdapat aturan dan regulasi hukum yang dapat dilakukan oleh "mata elang" ataupun debt collector terkait penarikan barang kepada masyarakat.
"Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK (surat perintah kerja) kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme," ujar Budi.
Dia juga menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi apabila itu mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran polres, jajaran polda metro jaya, untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel (mata elang) ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat," tegas Budi.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap "debt collector" penusuk advokat di Tangsel
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, pada Senin (23/2).
"Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (25/2).
Dia menyebutkan korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang atau "debt collector" terkait penarikan kendaraan.
Saat ini, kata dia, terduga pelaku penusukan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut. Kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ungkap Budi.
Baca juga: "Debt collector" berusaha rampas motor warga di Cengkareng Jakbar
Baca juga: Utang motor sebabkan pengeroyokan hingga tewaskan matel di Kalibata
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































