Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan kepada dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya atas kasus dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial.
"Terlapornya dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Budi juga menyebutkan laporan tersebut terkait konten video yang diunggah di media sosial YouTube melalui kanal Cokro TV.
Sebelumnya Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4) karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi.
"Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/4).
Paman menjelaskan menurut ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung pengertian bahwa hendaknya segala permasalahan yang ada harus diproses melalui jalur-jalur hukum yang berlaku.
"Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Paman mengatakan laporan dilayangkan lantaran potongan video ceramah Bapak Jusuf Kalla pada saat ceramah di mimbar Masjid Kampus UGM yang telah dipotong dan kemudian didistribusikan atau ditransmisikan oleh saudara Ade Armando melalui channel YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya, telah menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik maupun masyarakat.
"Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla, bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW," katanya.
Ia juga meyakini bahwa jika video itu diunggah dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu.
Baca juga: Dinilai provokasi, Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke polisi
Baca juga: KNPI mendesak kepolisian tindaklanjuti dugaan rasis Abu Janda
Baca juga: Proses hukum terhadap Abu Janda soal kasus rasis tetap berjalan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































