Polisi sita ribuan obat keras di Pademangan Jakut

2 days ago 22

Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara berhasil menyita 1.212 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan eksimer serta narkotika jenis sabu seberat 0.95 gram dari seorang pria berinisial AT.

“Pelaku ini ditangkap saat motor pelaku dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan,” kata Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan setelah pelaku AT ditangkap, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek rumah pelaku yang berada di luar wilayah Pademangan.

"Kami temukan obat daftar G di rumah pelaku. Pelaku menjual kepada pelanggan secara online," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka AT, yakni 612 butir obat eksimer dan 600 butir obat tramadol.

Pelaku berencana akan mengedarkan obat keras itu di wilayah Pademangan, namun upaya tersebut berhasil digagalkan polisi sebelum obat itu beredar di masyarakat.

“AT akan mengedarkan di wilayah Pademangan. Alhamdulillah sebelum beredar, berhasil kami gagalkan," kata Daniel.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AT membeli obat daftar G dari situs online. Ia pun menjual kembali secara online dengan harga Rp50.000/lembar.

“Kasusnya masih ditangani Unit Reskrim Polsek Pademangan,” ujarnya.

Daniel mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli rutin terhadap toko-toko yang dicurigai. “Kami mengimbau masyarakat untuk dilarang membeli. Masyarakat diminta memberikan informasi apabila ada toko (obat keras) yang buka," ucapnya.

Baca juga: Polisi tangkap lima pengedar obat keras ilegal di Jakpus

Baca juga: Polisi kejar penjual obat terlarang berkedok toko kosmetik di Jaktim

Baca juga: Polisi tangkap penjual ribuan pil tramadol dan eximer di Jakut

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |