Imigrasi periksa 230 guru asing dari tiga sekolah internasional di PIK

23 hours ago 17

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memeriksa 230 tenaga pengajar asing di tiga sekolah internasional kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk memastikan kepatuhan terhadap izin tinggal.

“Operasi Gabungan tersebut dilakukan di tiga sekolah berstandar internasional yang mempekerjakan tenaga pengajar dari berbagai negara,” kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing (WNA) yang bekerja di sekolah-sekolah tersebut menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Ia menyebutkan tiga sekolah yang didatangi berada di kawasan Pantai Indah Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara. Mulai dari International Tzu Chi School, International Bina Bangsa School, dan Singapore School Pantai Indah Kapuk.

Ia mengatakan, petugas melakukan pengecekan terhadap para pengajar di masing-masing sekolah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Menurut dia dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian tersebut, tercatat 153 tenaga pengajar di International Tzu Chi School.

Kemudian ada 13 tenaga pengajar di Singapore School Pantai Indah Kapuk dan 64 tenaga pengajar di International Bina Bangsa School.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para tenaga pengajar di ketiga sekolah tersebut.

Adapun tenaga pengajar di International Tzu Chi School kebanyakan dari Filipina dan tenaga pengajar di Singapore School Pantai Indah Kapuk dan International Bina Bangsa School kebanyakan dari China.

Ia menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang berada di wilayah kerjanya.

"Kita pastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Imigrasi Bali amankan tiga WNA Ghana diduga investor bodong

Baca juga: KPK usut pembelian aset tersangka kasus Kemenaker saat periksa guru

Baca juga: Informasi pemerintah akan impor guru asing, ini penjelasannya

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |