Polisi ungkap peredaran narkotika di kawasan Pademangan Jakut

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Pademangan mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RA (20) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 10 klip dengan berat kurang lebih 21,61 gram.

"Pelaku RA ini diamankan saat kita bersama warga dan pemangku kebijakan melakukan patroli ke gang-gang di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (19/4) dinihari,” kata Kapolsek Pademangan, Akp Daniel Dirgala, Kamis.

Ia mengatakan petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Kasus ini masih terus kita kembangkan," katanya.

AKP Daniel menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Pademangan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa orang sedang berkumpul di gang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Saat petugas datang, sekelompok orang itu mengaku cuma kumpul-kumpul saja. Namun, saat dilakukan penggeledahan badan dan pengecekan, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 klip dengan berat bruto kurang lebih 21,61 gram.

Ia mengatakan pelaku RA ini mengaku sebagai orang yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang haram tersebut.

“Jadi RA langsung kita amankan dan yang lainnya hanya sebagai saksi," katanya.

Ia mengatakan barang haram ini, rencananya akan dipasarkan RA di wilayah Pademangan. "Untungnya, kami sudah berhasil gagalkan sebelum dilakukan penjualan,” katanya.

Pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu dan ekstasi seberat 1,8 kg di Jakut

Baca juga: Polda Metro bongkar peredaran sabu jaringan Malaysia di Jakut

Baca juga: Bareskrim gagalkan pengiriman sabu 30 kg ke Kampung Bahari, Jakut

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |