Jakarta (ANTARA) - Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (37) yang menjadi kurir sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara.
"Kami menangkap pelaku Kamis (5/6) sekitar pukul 16.30 WIB di kontrakan di Lokasari Jakarta Barat," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Fauzan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 452,1 gram di dalam tas pelaku.
Tas ini disimpan pelaku di dalam kamar bersama barang lain seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, plastik beragam ukuran dan lainnya. "Kami menyita motor dan tas ransel yang digunakan pelaku," kata dia.
Baca juga: BNN perkirakan penyalahgunaan narkotika di Jaksel capai 52.986 kasus
Baca juga: Pembobol akun toko daring pakai uang kejahatan untuk judi dan narkoba
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang berperan sebagai bandar narkoba dan kurir barang haram tersebut.
Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. "Kami lakukan penangkapan dan interogasi pelaku ini," kata dia
Dari keterangan, pelaku telah menjadi bandar dan kurir selama 1,5 bulan. Petugas masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimilikinya.
"Pelaku ini menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atas dan jaringan di bawahnya," kata dia.
Selain itu untuk sasaran pembeli, pelaku ini menjual kepada orang yang menghubunginya. "Pelaku ini mendapatkan keuntungan dari 100 gram sabu yang dijual sebesar Rp1,2 juta," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.