Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tangerang

1 week ago 34

Jakarta (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial OF (19)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa tersangka telah mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Perbuatan tersebut terjadi pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Wira menjelaskan bahwa pada saat kejadian tersangka menjemput korban ketika sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawanya ke salah satu apartemen.

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di wilayah Cisauk," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual kepada anak.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika mengalami tindak pidana.

Baca juga: Polisi tangkap pria pelaku kekerasan seksual di Jakbar

Baca juga: Polisi tahan ASN DKI karena lakukan kekerasan seksual pada anak

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |