Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan peran sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan (Tangsel), yang terjadi pada Senin (23/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin, mengatakan terdapat dua tersangka DPO, yaitu SS dan HK alias Hanter.
"DPO berinisial SS bertugas untuk memegang Surat Kuasa dan berperan mengintimidasi dengan cara melotot kepada korban saat mencoba melakukan penarikan mobil di teras rumah korban," kata Budi.
Sementara DPO berinisial HK alias Hanter bertugas melacak alamat melalui Global Positioning System (GPS) dan dokumentasi, serta mengintimidasi korban dengan cara melotot kepada korban saat mencoba melakukan penarikan mobil di teras rumah korban.
"Untuk keberadaan kedua DPO masih dalam proses pencarian," ujar Budi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memburu dua orang terduga pelaku terkait insiden penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangsel, yang terjadi pada Senin (23/2).
"Untuk dua orang masih kami lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (27/2).
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangsel, pada Senin (23/2).
"Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (25/2).
Dia menyebutkan korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector terkait penarikan kendaraan.
Baca juga: Polisi buru dua orang terkait penusukan advokat di Tangsel
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap "debt collector" penusuk advokat di Tangsel
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































