Polisi ungkap peredaran narkotika yang libatkan jaringan Malaysia

13 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap peredaran narkotika jenis etimode atau narkoba golongan dua dari jaringan Malaysia dan hendak diedarkan di Jakarta.

“Kami menangkap empat pelaku dalam pengungkapan kasus narkoba etimode yang digunakan menggunakan rokok elektronik berupa vape atau pod,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Selasa.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap empat pelaku dari dua lokasi. Yakni pria berinisial R (35) yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat dan tiga pelaku berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) di apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.

Pelaku R ditangkap pada 13 Januari 2026 dengan barang bukti satu tas hitam berisikan 333 pod atau cartridge rokok elektrik dalam kemasan dengan tiga merek siap edar.

“Narkoba golongan II berupa cairan dikemas dalam merek ferari, marcedes dan LV serta tiga unit ponsel,” kata dia.

Baca juga: Edarkan puluhan etomade, dua wanita ditangkap di Jakbar dan Tangerang

Berdasarkan keterangan, tersangka menerima 5.139 biji (pcs) etimode ini di Jambi pada 10 Desember 2025 dan sudah dikirimkan 4.806 pcs ke beberapa orang di Jakarta atas perintah pelaku lain yang belum ditangkap berinisial K.

Petugas terus menggali keterangan tersangka dan melakukan analisis terhadap riwayat komunikasi dan perjalanan.

Pihaknya memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata benar pada Jumat (30/1) petugas menangkap tiga pelaku berinisial RP, MR dan N dengan barang bukti koper berisi narkoba etimode 5.095 pcs.

Barang bukti yang disita berupa dua unit mobil, delapan ponsel, satu paspor dan satu lembar tiket pesawat Kuala Lumpur-Kualanamu Medan.

Berdasarkan keterangan tersangka diketahui barang bukti narkotika ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Kota Tanjung Balai (Sumatera Utara) dan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat.

Baca juga: Polisi ringkus empat pengedar ganja seberat 17 kilogram di Jakpus

Barang ini diserahkan kepada pelaku R untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Hal ini sesuai dengan Program Astacita nomor 7 Presiden Prabowo Subianto tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan ancaman denda Rp8 miliar dan pasal 132 ayat 1 tentang percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Kemudian UU Nomor 1 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b KUHP dengan pidana penjara 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |