Ringkasan Berita
- Polres Blora memeriksa lima saksi terkait dugaan kekerasan terhadap seekor kucing.
- Peristiwa terjadi di Lapangan Kridosono dan viral di media sosial.
- Pemilik kucing dan terduga pelaku telah dimintai keterangan.
- Terduga pelaku telah meminta maaf, namun penyelidikan tetap berlanjut.
- Kasus berpotensi dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan.
Blora (pilar.id) – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak kekerasan terhadap hewan yang terjadi di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora. Kasus ini mencuat setelah seekor kucing dilaporkan mati dan diduga menjadi korban kekerasan.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan bukti pendukung guna memperjelas unsur pidana yang mungkin timbul.
Selain para saksi di lokasi kejadian, pemilik kucing berinisial FR, warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan seekor kucing yang diduga mengalami tindakan kekerasan di area Lapangan Kridosono, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati kesejahteraan hewan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa terganggu dari pihak terduga pelaku saat beraktivitas di sekitar lokasi, termasuk ketika melakukan olahraga joging. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa dugaan motif tersebut masih terus diverifikasi melalui keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah mempertemukan pemilik kucing dengan terduga pelaku. Terduga pelaku diketahui telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Kendati demikian, aparat memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Blora juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait peristiwa ini agar bersedia memberikan keterangan kepada petugas, guna membantu memperjelas duduk perkara secara objektif.
Sebelumnya, polisi menerima laporan awal mengenai kejadian tersebut dan segera melakukan pendalaman. Dari hasil penelusuran sementara, terduga pelaku berinisial PJ, warga Karangjati, Blora, telah dimintai keterangan dan masih berstatus sebagai pihak terperiksa.
Dalam kasus ini, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana, dengan ancaman hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati. (usm/hdl)

14 hours ago
10

















































