Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya selaku termohon dalam gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus menegaskan penyerahan barang bukti kasus ini ke TNI bukan merupakan upaya penghentian perkara secara terselubung.
"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi," kata Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dalam sidang pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut dan aktif, antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, koordinasi antar aparat penegak hukum serta tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang bukti kasus ini yang diserahkan ke TNI bagian dari koordinasi antar penegak hukum. Hal itu bukan untuk penghentian penyidikan, sebab belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan institusinya hingga saat ini.
"Dalil pemohon yang menyatakan termohon telah menunda penanganan perkara ataupun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar," kata Tim Bidkum Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, Tim Bidkum Polda Metro meminta agar hakim menolak atau tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tersebut.
"Diharapkan juga hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini telah profesional dan demi kepentingan hukum," ucapnya.
Baca juga: Jawaban Polda Metro di sidang praperadilan Andrie Yunus digelar Kamis
Dalam sidang praperadilan Rabu (20/5) kemarin, TAUD meminta hakim memerintahkan agar polisi melanjutkan penanganan perkara. Adapun berikut poin dalam petitum yang dibacakan TAUD:
1. Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.
2. Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
3. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
4. Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah
5. Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
6. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
Baca juga: TAUD minta hakim tidak sahkan pelimpahan kasus Andrie Yunus ke POM TNI
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang perdana praperadilan Andrie Yunus
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































