Jakarta (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) bersama tim penasihat hukum (PH) akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada Kamis (21/5) siang.
"PH mengajukan pledoi, Kamis siang tanggal 21 siang hari karena pagi ada kegiatan, jadi siang habis ishoma ya, jam 13.00," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan Oditur Militer.
Dalam persidangan, hakim ketua menegaskan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, permohonan keringanan hukuman, maupun memilih tidak mengajukan permohonan apa pun.
"Para terdakwa punya hak jawab, silakan nanti konsultasi dengan PH (Penasihat Hukum), apakah mengajukan pembelaan atau mengajukan keringanan permohonan hukuman, atau tidak mengajukan permohonan apa-apa," ujar Fredy.
Hakim bahkan mempersilakan para terdakwa untuk langsung berkonsultasi dengan tim penasihat hukum usai sidang tuntutan berlangsung.
Sejumlah kursi di ruang sidang pun diminta dipindahkan agar terdakwa dapat berdiskusi lebih dekat dengan kuasa hukumnya.
Menanggapi arahan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya.
"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Dua terdakwa kasus kacab bank dituntut dipecat dari militer
Penetapan jadwal tersebut langsung disetujui pihak penasihat hukum maupun Oditur Militer.
"Siap Yang Mulia," jawab Oditur Militer.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































