Terdakwa penipuan Rahmat benarkan saldo rekening tak cukup cairkan cek

7 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo membenarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), seorang pegawai Bank BCA Frans Napitupulu bahwa saldo tak cukup untuk mencairkan cek.

"Membenarkan yang mulia," ujar Ranggo kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui sambungan virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba, Senin.

Pembenaran itu terkait saldo dalam rekeningnya tidak cukup untuk mencairkan cek yang ia berikan kepada korban Njoto Soe Eksan, sebagai pemberi pinjaman uang kepada Ranggo.

Dalam cek itu tertulis besaran uang yang hendak dibayarkan oleh Ranggo kepada korban Njoto.

"Ada tiga lembar cek yang dibawa pihak korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024," ucap Frans.

Baca juga: Polisi bongkar kasus penipuan modus adopsi di rumah sakit

Namun, kata Frans, pada saat perwakilan korban hendak mencairkan, cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.

"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," kata Frans kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Frans apakah saldo yang ada di rekening terdakwa berselisih banyak dari yang dijanjikan kepada korban, yakni sebesar Rp3,75 miliar.

"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau dicairkan di tanggal itu Rp2,75 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta (masuk ke rekening terdakwa)," jawab Frans.

Seharusnya, sidang Senin ini juga beragendakan pemeriksaan terdakwa. Namun hal itu ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung.

Baca juga: Polisi ungkap kasus penipuan online mengatasnamakan TASPEN

"Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya," kata kuasa hukum terdakwa, Ahmad Aziz.

Majelis hakim kemudian menyetujui usulan tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/7) dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta ahli dari pihaknya.

Adapun dalam kasus ini, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo. ANTARA/Risky Syukur

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penggelapan uang milik perorangan sebesar Rp3 miliar, Senin (16/6).

Sejumlah uang tersebut dipinjam oleh terdakwa bernama Rahmat Rangga dari korban sekaligus saksi bernama Njoto Soe Eksan pada Juli 2023 lalu untuk keperluan pagelaran konser musik bertajuk Sabiphoria.

Baca juga: Korban penipuan tas palsu malah jadi tersangka di Polres Jaksel

"Kalau di surat perjanjian yang kita hadirkan di persidangan, (terdakwa meminjam sebesar) Rp3 miliar, dan dijanjikan keuntungan nanti Rp750 juta, atau dari 25 persen lah dari Rp3 miliar itu setelah konser selesai," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan kepada wartawan di lokasi usai sidang berlangsung, Senin (16/6).

Alif menyebut, korban yang awalnya enggan untuk meminjamkan uang tersebut kemudian setuju dengan meminta jaminan berupa cek yang bisa dicairkan.

"Korban ini kan enggak mau meminjamkan kalau enggak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek," ujar Alif.

Namun demikian, kata Alif, sampai dengan tenggat waktu pengembalian, terdakwa tak kunjung membayar uang pinjaman beserta keuntungan yang dijanjikannya.

Korban awalnya berupaya mencairkan cek itu pada 15 Januari 2024, namun tak bisa lantaran dana tidak cukup. Korban kemudian mencoba lagi pada 18 Januari 2024, lalu pada 2 Februari 2024 dan lagi-lagi tak bisa karena alasan dana tidak cukup.

Baca juga: Polisi tangkap penipu bermodus transfer palsu saat belanja di PIM 2

"Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," kata Alif.

Atas kejadian itu, korban yang merasa tertipu dan dirugikan oleh terdakwa pun melapor ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |