Transaksi Kripto Didominasi Bursa Global, OJK Soroti Lemahnya Perlindungan Investor Lokal

1 week ago 34

Summary Point

  • OJK mencatat sekitar 72 persen bursa kripto domestik masih merugi sepanjang 2025.
  • Dominasi transaksi investor Indonesia di platform global menekan kinerja PAKD lokal.
  • Nilai transaksi kripto nasional mencapai Rp482,23 triliun sepanjang 2025.
  • Mayoritas investor kripto berusia di bawah 35 tahun dan berpendapatan di bawah Rp8 juta.
  • Perlindungan konsumen, literasi, dan penindakan platform ilegal menjadi fokus utama penguatan industri kripto nasional.

Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dominasi transaksi kripto masyarakat Indonesia melalui platform global menjadi salah satu penyebab utama lemahnya kinerja keuangan bursa kripto domestik sepanjang 2025. Kondisi ini sekaligus menegaskan urgensi penguatan perlindungan investor lokal di tengah pertumbuhan pasar aset kripto nasional.

Dalam evaluasi OJK, mayoritas Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan berizin masih mencatatkan kinerja negatif. Dari sekitar 25 hingga 29 PAKD yang beroperasi, lebih dari 70 persen dilaporkan mengalami kerugian usaha selama 2025. Tekanan ini muncul di tengah nilai transaksi kripto nasional yang mencapai Rp482,23 triliun sepanjang tahun lalu.

OJK mengungkapkan bahwa sebagian besar investor Indonesia masih memilih bertransaksi melalui bursa dan pedagang kripto di tingkat regional maupun global. Rendahnya aktivitas transaksi di kanal domestik membuat ekosistem kripto nasional belum optimal dalam membangun skala ekonomi dan keberlanjutan bisnis.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bersama antara regulator dan pelaku industri untuk meningkatkan daya tarik ekosistem kripto dalam negeri. OJK menekankan pentingnya mendorong investor agar memanfaatkan platform legal domestik yang berada di bawah pengawasan, guna memperkuat stabilitas industri sekaligus perlindungan konsumen.

Dari sisi industri, tekanan profitabilitas juga dikaitkan dengan fase pertumbuhan pasar kripto Indonesia yang masih membutuhkan efisiensi operasional, peningkatan kepercayaan, serta struktur pendapatan yang lebih seimbang. Meski demikian, tidak semua pelaku berada dalam kondisi yang sama. Sejumlah platform lokal disebut telah mampu mencatatkan keuntungan dengan menitikberatkan pada kepatuhan regulasi, manajemen risiko, dan pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar domestik.

Urgensi perlindungan konsumen semakin mengemuka seiring karakteristik investor kripto Indonesia. Berdasarkan riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), mayoritas investor kripto berasal dari kelompok usia di bawah 35 tahun, berpendapatan kurang dari Rp8 juta per bulan, dan berlatar pendidikan SMA. Profil ini menunjukkan perlunya pengawasan dan edukasi yang lebih kuat agar investor tidak terpapar risiko berlebihan.

Selain itu, maraknya aktivitas transaksi melalui platform ilegal dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk hilangnya penerimaan pajak yang diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun. OJK dan pelaku industri menilai penindakan terhadap platform ilegal harus dilakukan secara tegas dan konsisten.

Transisi pengawasan aset kripto ke OJK melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dipandang sebagai momentum penting untuk membangun praktik pasar yang lebih sehat. Penguatan literasi digital dan finansial juga dinilai krusial, terutama di tengah kuatnya pengaruh media sosial terhadap keputusan investasi masyarakat.

Ke depan, kolaborasi antara regulator, industri, komunitas, dan akademisi dinilai menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan industri kripto yang tidak hanya besar secara transaksi, tetapi juga aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi investor lokal. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |