Ini modus operandi yang digunakan pengedar uang palsu di Bogor

12 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi yang digunakan pengedar uang palsu berinisial MP (39) di Bogor, Jawa Barat pada Senin (30/3).

"Tersangka meng-copy uang asli pecahan Rp100.000 menggunakan printer Epson, dengan master uang asli. Setelah dicetak di kertas karton, hasilnya dipotong menggunakan alat pemotong sehingga menyerupai uang asli," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan uang tersebut rencananya diedarkan dengan modus penggandaan uang atau praktik dukun.

"Tersangka memancing korban dengan janji bisa menggandakan uang jika korban memberikan sejumlah uang asli," ujar Martuasah.

Lebih lanjut, dia menuturkan polisi telah melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan, yaitu uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.191 lembar dengan rincian uang cetak dua sisi (64 lak + 50 lembar), uang cetak satu sisi (57 lak + 41 lembar) dan uang yang belum dipotong sebanyak 65 lembar.

"Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan mata uang negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda kategori VII hingga VIII," tegas Martuasah.

Baca juga: Polisi bongkar kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Bogor

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).

"Dalam pengungkapan tersebut, menangkap satu orang pelaku berinisial MP di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3)," kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3).

Dia menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menyita uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dengan nilai total mencapai sekitar Rp620 juta.

Baca juga: Polisi ringkus pengedar uang palsu di Jakut

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap 518 kasus selama 2025

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |