Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan saat berlangsungnya konfrontasi antara tersangka dan sejumlah saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika kedua belah pihak diketahui datang dengan saling membawa massa pendukung saat konfrontasi digelar pada Kamis (26/3).
"Sejak awal, kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” kata Budi dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Dari informasi yang dihimpun, ketegangan tersebut tidak hanya dipicu oleh perkara yang sedang dibahas, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus tersebut.
"Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan diketahui memiliki perkara lain dengan tersangka yang turut memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan," ujar Budi.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan menangkap tiga orang pelaku penganiayaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Dinas PPAPP: banyak korban takut laporkan tindak kekerasan seksual
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
“Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” tutur Budi.
Terkait perkara yang sedang dikonfrontasi, dia menjelaskan, yaitu tersangka berinisial F yang dilaporkan oleh korbannya berinisial RIS, yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian.
Penyidik menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Baca juga: DKI sebut layanan pengaduan kekerasan seksual tersedia gratis
Baca juga: Pelaku kekerasan seksual harus dapat rehabilitasi psikologis
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































