Polisi tangkap pengedar sabu di Terminal Senen

7 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial SS (48) ketika menerima paket sabu dan ekstasi di depan Terminal Senen, Jakarta, pada Sabtu (28/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

"Tersangka diamankan saat menerima paket yang diduga berisi narkotika. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Rabu.

Reynold mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh Cina berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1.064 gram, serta satu unit handphone.

Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis ekstasi di tempat kosnya di kawasan Kemayoran. Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar kos tersangka di kawasan Bungur Besar Raya. Di dua lokasi itu, polisi menemukan ribuan butir pil ekstasi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, dari tempat kos tersangka ditemukan barang bukti lanjutan berupa 914 butir ekstasi warna oranye dengan berat bruto 527 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bruto 303 gram.

Baca juga: Polres Jakpus ungkap peredaran narkotika November 2025-Februari 2026

Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik bening berisi serbuk kafein dengan berat bruto 367,5 gram, dua unit alat timbang digital, satu paper bag motif batik, serta sejumlah plastik kemasan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan ekstasi sebanyak 1.694 butir, alat timbang digital, serta barang lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai perantara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam pencarian.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga: Polres Jakpus musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp130 miliar

Baca juga: Polisi ungkap peredaran ratusan ekstasi dan sabu di Jakpus dan Jakbar

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |