Sidoarjo (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7).
Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara korporasi yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur tersebut dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak kejaksaan pada 29 Juni 2026 lalu. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan mantan Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI sebagai tersangka utama. Tuntutan hukum tetap berjalan meskipun OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha bank tersebut sejak 24 Juli 2024 demi melindungi nasabah.
Pemberantasan rekayasa keuangan ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menegakkan pengawasan industri perbankan secara berjenjang. Penuntasan kasus didasarkan pada hasil pemeriksaan rutin, investigasi khusus, hingga proses penyidikan formal demi menjaga stabilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.
Modus Manipulasi Dokumen Pembukuan dan Kredit Fiktif
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dari tim penyidik, praktik lancung perbankan ini diduga terjadi dalam kurun waktu antara November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka KI disinyalir secara sengaja merekayasa pembukuan, laporan keuangan, maupun dokumen internal bank. Hal ini dilakukan demi meloloskan sejumlah fasilitas pinjaman yang menyalahi regulasi perbankan yang sehat.
Tindakan melawan hukum tersebut diwujudkan lewat penginisiasian serta persetujuan sepihak dalam pemberian kredit, perpanjangan masa pinjaman secara berulang, hingga penambahan plafon kredit. Secara terperinci, manipulasi ini menyasar 13 fasilitas kredit yang diatasnamakan 11 debitur tertentu. Akibat kebijakan ilegal ini, total plafon kredit yang dicairkan secara nonprosedural menembus angka Rp5.835.000.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Pihak otoritas menegaskan bahwa penutupan operasional lembaga keuangan di masa lalu tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari para oknum pengurus. Penegakan hukum pidana perbankan dipastikan tetap berjalan hingga memasuki persidangan guna memberikan efek jera.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Atas tindakan manipulasi sistem perbankan tersebut, tersangka KI dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik mempersangkakannya melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana ketentuan terakhirnya telah diperbarui dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Jeratan hukum tersebut juga dikombinasikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun. Selain itu, terdapat sanksi finansial berupa denda maksimal kategori VII dengan nilai mencapai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum Jaga Stabilitas
Penyelesaian berkas perkara pidana perbankan di Sidoarjo ini merefleksikan berjalannya fungsi pengawasan, regulasi, pemeriksaan, serta penyidikan OJK secara konsisten dan profesional. Lembaga pengawas ini memastikan akan terus mendisiplinkan para pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan demi memperkuat tata kelola sektor keuangan.
Guna mengoptimalkan pemberantasan kejahatan kerah putih di sektor jasa keuangan, OJK berkomitmen mempererat kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Langkah kolaboratif ini mencakup koordinasi intensif bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kemitraan lintas lembaga ini diproyeksikan mampu memperkokoh benteng pertahanan sistem stabilitas keuangan nasional dari ancaman kecurangan internal. (usm/hdl)

5 hours ago
5





























