Pegiat Anak Apresiasi Langkah Pemkot Surabaya, Dorong SPARTA Cegah Kekerasan dari Tingkat RT

8 hours ago 12

Surabaya (pilar.id) – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan anak mendapat apresiasi dari pegiat perlindungan anak. Selain penanganan terhadap kasus yang terjadi, Pemkot Surabaya dinilai perlu memperkuat sistem pencegahan hingga tingkat lingkungan terkecil, termasuk melalui Sistem Perlindungan Anak Tingkat RT (SPARTA).

Pegiat Perlindungan Anak di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus Ketua Pusat Studi Perubahan Perilaku Anak dan Remaja (Pusppar) ICMI Jatim, M. Isa Ansori, menilai langkah Pemkot Surabaya menutup panti asuhan yang tidak berizin, menyediakan rumah aman, serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan keselamatan anak.

Menurut Isa, penguatan perlindungan anak tidak cukup berhenti pada penanganan setelah kekerasan terjadi. Sistem pencegahan perlu dibangun sedini mungkin dan berada sedekat mungkin dengan tempat anak tumbuh, yakni keluarga dan lingkungan masyarakat.

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap anak kerap didahului sejumlah perubahan atau kondisi yang sebenarnya dapat dikenali. Anak yang mulai menarik diri, mengalami tekanan dalam keluarga, berada dalam pola pengasuhan yang tidak layak, maupun tumbuh di lingkungan dengan pengawasan minim dapat menjadi tanda yang perlu mendapat perhatian.

Karena itu, Isa mendorong agar sistem perlindungan anak di Surabaya bergerak dari pendekatan yang dominan responsif menuju pola preventif berbasis risiko. Salah satu langkah yang dinilainya potensial adalah memperkuat SPARTA dengan mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat yang selama ini telah bekerja di tingkat lingkungan.

Konsep tersebut, kata dia, tidak harus diwujudkan sebagai lembaga baru yang menambah birokrasi. SPARTA lebih diarahkan menjadi sistem yang menghubungkan potensi dan perangkat perlindungan anak yang sudah tersedia agar persoalan dapat dikenali, dicegah, ditangani, dan dirujuk secara lebih cepat.

Surabaya dinilai memiliki modal sosial untuk mengembangkan pendekatan tersebut. Struktur RT/RW, kader masyarakat, sekolah, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), layanan perlindungan anak, hingga perangkat sosial lainnya dapat dikonsolidasikan dalam sistem perlindungan berbasis komunitas.

Dengan pendekatan itu, lingkungan RT diharapkan memiliki pemahaman mengenai keluarga dan anak yang membutuhkan perhatian khusus. Kader atau mentor di tingkat lingkungan juga dapat dibekali kemampuan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan serta mengetahui mekanisme pelaporan dan rujukan.

Jika ditemukan persoalan, jalur penanganan dapat dihubungkan dengan kelurahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), psikolog, pekerja sosial, kepolisian, maupun layanan terkait lainnya.

Isa juga menekankan pentingnya edukasi yang dilakukan secara berkala kepada orang tua dan warga. Materinya antara lain mencakup pengasuhan positif, kekerasan seksual, perundungan, keamanan digital, serta pemenuhan hak anak.

Pengawasan terhadap lingkungan yang berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan juga perlu menjadi perhatian. Sejumlah lokasi seperti panti, kos, kontrakan, dan tempat pengasuhan anak dinilai membutuhkan pengawasan yang memadai agar risiko kekerasan dapat diminimalkan.

Di sisi lain, perlindungan anak berbasis lingkungan perlu memberi ruang lebih besar bagi partisipasi anak. Anak tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek yang harus dilindungi, tetapi juga diberi kesempatan menyampaikan pengalaman, kebutuhan, dan kekhawatiran mereka.

Isa menilai peran RT dalam konsep SPARTA bukan sebagai aparat penegak hukum. RT justru menjadi bagian dari sistem sosial yang berada paling dekat dengan keluarga dan anak sehingga dapat menjadi penghubung awal ketika muncul persoalan.

Penguatan sistem tersebut juga dinilai dapat membantu menggeser orientasi perlindungan anak dari penanganan berbasis kasus menuju pencegahan berbasis risiko. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya bergerak setelah korban muncul, tetapi berupaya mengenali kondisi yang berpotensi menimbulkan kekerasan sejak dini.

Langkah seperti penyediaan rumah aman dan penutupan lembaga pengasuhan yang tidak berizin tetap dinilai penting sebagai bagian dari respons pemerintah ketika terjadi persoalan. Namun, menurut Isa, keberhasilan perlindungan anak pada akhirnya diukur dari kemampuan lingkungan mencegah anak menjadi korban.

Ia berharap Surabaya dapat terus membangun ekosistem perlindungan anak dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Dengan penguatan sistem hingga tingkat RT, Surabaya dinilai memiliki peluang untuk tidak hanya menjadi kota yang cepat menangani korban, tetapi juga mampu mencegah munculnya korban baru.

Perlindungan anak, menurut Isa, pada akhirnya tidak semata-mata dimulai ketika sebuah kasus terungkap. Sistem tersebut perlu dibangun sejak lingkungan keluarga dan masyarakat menunjukkan kepedulian, mengenali risiko, serta memiliki mekanisme yang jelas untuk bertindak ketika keselamatan anak terancam. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |