Polda Metro Jaya ungkap kasus pencurian kabel SPBU di 46 lokasi

9 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat spesialis pencurian kabel penangkal petir (grounding) SPBU Shell di sebanyak 46 lokasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan 40 tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sedangkan 6 TKP berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu Karawang dan Bogor (Jawa Barat).

"Dalam kasus ini telah melakukan penahanan sebanyak tujuh orang tersangka berinisial ​U (31), ​WW (24), ​MR (21), ​MAH (22), ​R (26), ​JA (38) dan ANMS (18)," katanya.

Baca juga: Kasus oknum anggota TNI aniaya ojol di Kembangan Jakbar berakhir damai

Iman menjelaskan para tersangka melakukan pencurian kabel "grounding" yang ada di SPBU. Hal ini tentunya sangat membahayakan karena keberadaan kabel penangkal petir tersebut adalah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang diakibatkan arus listrik dari petir.

"Dengan dicurinya kabel 'grounding' SPBU, maka berpotensi membahayakan bagi lingkungan sekitar, bagi para pekerja yang ada di SPBU maupun para konsumen yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, mereka melakukan aksi tersebut pada malam hari dengan terlebih dahulu memantau situasi di sekitar SPBU.

Setelah kondisi dinilai aman, pelaku masuk ke area SPBU dan memotong kabel "grounding" menggunakan alat pemotong yang telah disiapkan.

"Kabel yang sudah terpotong kemudian digulung agar mudah dibawa, lalu pelaku meninggalkan lokasi," kata Iman.

Baca juga: Polisi tangkap begal dan penadah di Penjaringan Jakut

Iman juga menjelaskan awalnya tersangka U dan WW bekerja sebagai tim pencuri kabel namun pecah kongsi dan membentuk kelompok masing-masing. WW merekrut teman-temannya berjumlah tiga orang, sedangkan UU merekrut dua orang.

Untuk tersangka WW dan ANMS ditangkap pada Jumat (30/1) sekitar pukul 03.45 WIB di Shell Cipendawa. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima tersangka atas nama U, MR, MAH, R dan JA di daerah Kabupaten Karawang.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, yaitu dua sepeda motor, satu tang, dua gergaji besi, dua gunting besi, dua pisau golok, dua gulungan kabel berwarna hitam dan emas dan tiga potong tembaga.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |