Polda Metro Jaya usut dugaan kekerasan seksual di kawasan SCBD Jaksel

6 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - ​Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ​dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada 15 Februari 2026.

"Saat ini, penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menyebutkan ​dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi.

Selain itu, petugas Ditres PPA dan PPO juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta mengantongi hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban.

"​Berdasarkan hasil visum medis, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang terindikasi akibat kekerasan benda tumpul," ujar Budi.

Baca juga: Polisi tahan ayah kandung tersangka kekerasan seksual anak di Jaktim

​Selanjutnya, penyidik dijadwalkan meminta keterangan dari dokter ahli guna mendalami karakteristik dan perkiraan waktu terjadinya luka tersebut untuk kemudian disesuaikan dengan kronologi kejadian yang dilaporkan.

"​Penyidik juga akan memeriksa satu saksi tambahan dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan terpenuhi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Budi.

Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @moodindonesia.co yang memaparkan kronologi peristiwa kejadian pelecehan seksual tersebut.

Seorang perempuan yang mengaku berprofesi sebagai DJ menceritakan dirinya menjadi korban setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria yang disebutnya memiliki jabatan.

Pengakuan tersebut disertai dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya yang terlihat dalam unggahan tersebut, yakni STTLP/B/1266/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang telah teregister pada tanggal 15 Februari 2026.

Baca juga: PPA DKI catat 169 kasus kekerasan perempuan-anak di Jaksel pada semester I

Baca juga: Pengaduan kekerasan ke Komnas Perempuan tertinggi berasal dari Jakarta

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |