Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mendalami keabsahan serta perizinan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) di salah satu sekolah di Jakarta Selatan terkait klaim penggunaan 995 unit airsoft gun yang ditemukan di lingkungan sekolah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penyelidikan dilakukan guna memverifikasi apakah sekolah tersebut secara resmi memiliki program ekskul menembak serta mengantongi izin dari instansi berwenang.
"Terkait ekstrakurikuler, harus dilihat dulu apakah sekolah tersebut benar-benar memiliki ekskul tersebut. Kemudian, apakah memiliki perizinan dari lembaga yang berwenang, serta apakah diperbolehkan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.
Menurut dia, konfirmasi dan klarifikasi menyeluruh terus dilakukan agar fakta hukum terkait peruntukan ratusan benda mirip senjata tersebut dapat terungkap secara utuh.
Selain keabsahan ekskul, pihak kepolisian juga menyoroti prosedur penyimpanan barang-barang tersebut. Ratusan airsoft gun itu sebelumnya ditemukan tercecer di dalam kardus di ruang kerja mantan ketua yayasan berinisial IWB.
Menurut Iman, barang dengan spesifikasi khusus seperti airsoft gun memiliki aturan penempatan yang ketat dan tidak boleh diletakkan di sembarang tempat.
Baca juga: Kasus temuan 995 senjata, sekolah di Jaksel terapkan PJJ total selama sepekan
"Bagaimanapun juga itu barang-barang yang memiliki spesifikasi tertentu, sehingga harus diperlakukan dan ditempatkan di tempat tertentu," tegasnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh 995 benda yang disita tersebut bukanlah senjata api (senpi), sehingga masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi atau terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.
Ia juga menambahkan guna menuntaskan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan ketua yayasan berinisial IWB untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan kelengkapan dokumen barang-barang tersebut.
Sebanyak 995 pucuk senjata yang ditemukan di sebuah ruangan di sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diklaim memiliki izin atau legal.
“Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk,” kata Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).
Alhadid merupakan kuasa eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD yang diduga pelaku penyimpan senjata tersebut. Temuan 995 senjata di ruangan adalah legal sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) milik dari PT Lokta Karya Perbakin.
Baca juga: Polisi bantah lamban tangani kasus temuan senjata di sekolah Jaksel
Baca juga: Polisi temukan dokumen dalam penyelidikan temuan senjata di sekolah
Baca juga: Terkait 995 senjata, Yayasan sekolah tegaskan tak ada ekskul menembak
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































