Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menyita 4.212 butir obat keras ilegal dari empat pelaku kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras dalam Operasi Nila Jaya Tahun yang digelar pada periode 9 September-17 September 2026.
Empat pelaku itu berinisial MN, AZ, EF dan US. Mereka ditangkap dari sejumlah toko kosmetik yang beralih fungsi jadi lokasi penjualan obat ilegal di wilayah Koja, Cilincing dan Tanjung Priok.
“Kami akan telusuri kasus ini sampai ke sumber barangnya dan tidak hanya berhenti di empat pelaku ini saja,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Arigalang Saputro di Jakarta, Kamis.
Selain menyita ribuan butir obat keras ilegal, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp1.876.000.
Hingga kini, Polres Metro Jakut akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok barang ilegal tersebut. “Kami lakukan pengembangan jaringan ini,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyelidiki lokasi penjualan barang terlarang yang merupakan toko kosmetik. “Ini menjadi perhatian kami. Tempat yang dari luar terlihat sebagai toko kosmetik diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan obat-obatan secara ilegal,” kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan.
"Pengawasan keluarga dan lingkungan sangat penting untuk melindungi generasi muda. Jika menemukan dugaan peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Ari.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku edarkan obat ilegal di toko kosmetik Jakut
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran ribuan obat keras ilegal di Jakut
Baca juga: Polisi sita ribuan obat keras di Pademangan Jakut
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.













































