Rektor Universitas Paramadina: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

6 hours ago 3

Jakarta (pilar.id) – Kondisi penegakan hukum di Indonesia tengah berada dalam sorotan tajam menyusul dugaan kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi kejaksaan serta ketegangan antar-lembaga keamanan. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai bahwa krisis yang terjadi di tubuh institusi penegak hukum ini bukan sekadar persoalan internal sedunia peradilan, melainkan ancaman nyata yang dapat melumpuhkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Prof. Didik, kualitas sistem peradilan merupakan instrumen krusial yang menentukan performa ekonomi suatu negara. Kepastian hukum menempati posisi fundamental bersama dengan modal, tenaga kerja, dan penguasaan teknologi dalam menciptakan efisiensi pasar, menarik minat investor, serta mendorong inovasi berkelanjutan.

Prahara hukum yang melibatkan elemen kejaksaan dan kepolisian dinilai telah mengonfirmasi persepsi buruk publik selama ini, mengubah asumsi masyarakat mengenai integritas lembaga tersebut menjadi sebuah realitas yang mengkhawatirkan. Prof. Didik menegaskan bahwa runtuhnya kredibilitas ini berpotensi besar menjauhkan investor global yang membutuhkan stabilitas dan jaminan regulasi.

Dampak Teorema Coase dan Tingginya Biaya Transaksi

Dalam analisisnya, Prof. Didik mengaitkan fenomena kerapuhan hukum ini dengan Teorema Coase, sebuah teori ekonomi dari peraih Nobel Ronald Coase mengenai The Problem of Social Cost. Landasan teori ini menyebutkan bahwa institusi hukum yang sehat berfungsi untuk memangkas biaya transaksi (transaction costs). Ketika regulasi mampu melindungi hak kepemilikan secara transparan, sektor usaha dapat bergerak secara efisien tanpa intervensi birokrasi yang berlebihan.

Sebaliknya, sistem peradilan yang korup dan tidak dapat diprediksi akan melahirkan ketidakpastian informasi dan mempersulit penegakan kontrak bisnis. Beban biaya transaksi yang membengkak akibat ego sektoral institusi hukum pada akhirnya akan menggerogoti efisiensi pasar. Kondisi lingkungan bisnis yang penuh risiko ini diprediksi membuat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah menjadi semakin sulit direalisasikan.

Ancaman Mosi Tidak Percaya dari Pelaku Pasar

Ket ketidakpastian yang berlarut-larut di sektor hukum dikhawatirkan memicu munculnya mosi tidak percaya (vote of no confidence) dari para pelaku ekonomi. Jika para investor kehilangan rasa aman terhadap perlindungan aset dan modal mereka, laju investasi domestik maupun asing dipastikan melambat, yang pada gilirannya akan langsung menghantam target kesejahteraan masyarakat.

Krisis kepercayaan ini juga dipandang sebagai ujian krusial bagi kepemimpinan nasional. Prof. Didik menggambarkan kerusakan masif pada sistem penegakan hukum saat ini layaknya metafora ikan yang membusuk dari kepalanya, di mana oknum aparat yang mandatnya memberantas korupsi justru terjebak menjadi aktor utama dalam praktik tersebut.

Desakan Reformasi Total Institusi Hukum

Menghadapi situasi yang krusial ini, penyelesaian masalah dinilai tidak boleh hanya menyentuh aspek administrasi atau pemberian sanksi kepada oknum individu secara parsial. Pemerintah dituntut untuk melakukan pembenahan yang menyeluruh dan fundamental pada struktur institusi penegak hukum demi mengembalikan wibawa negara hukum.

Prof. Didik mendorong adanya ketegasan dan keberanian politik yang kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menginisiasi pembersihan besar-besaran di tubuh lembaga penegak hukum. Langkah konkret dan menyeluruh ini menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan pasar, menjamin kepemimpinan hukum yang bersih, serta menyelamatkan arah perekonomian bangsa ke depan. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |