Curi motor, mantan karyawan depot air minum ditangkap polisi

7 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap mantan karyawan depot air minum berinisial H (24) yang diduga mencuri sepeda motor, alat penyimpanan yang berisi uang dan ponsel milik bosnya di Jalan Pademangan 2 gang 19, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

“Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (18/3). Kemudian, pelaku ini ditangkap di Provinsi Lampung pada Selasa (24/3) saat masih suasana lebaran,” kata Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala di Jakarta, Kamis.

Setelah menjalankan aksi pidana, pelaku langsung kabur dan petugas menangkap pelaku di tempat neneknya. “Kami menangkap pelaku saat kumpul keluarga pada perayaan lebaran,” kata dia.

Menurut Daniel, pelaku merupakan mantan karyawan di tempat usaha depot air minum dan mengundurkan diri setelah dua tahun bekerja. Pelaku ini melakukan aksi pidana itu karena masih memiliki kunci akses masuk ke dalam depot air minum.

"Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi keperluannya, apalagi di momen lebaran," katanya.

Ia mengatakan penangkapan pelaku ini setelah tim Unit Reskrim menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

Daniel menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (18/3) ketika korban sedang berada di rumahnya Jalan Pademangan II. Kemudian, karyawan depot air minum berinisial F menanyakan kepada pelaku, apakah masih menyimpan kunci tempat penyimpanan uang dan barang milik depot.

Baca juga: Dua pencuri motor ditangkap warga di Jakarta Utara

Kemudian, pelaku menjawab tidak mengetahui. Saksi F pun memberitahukan kepada pemilik bahwa tempat penyimpanan atau casedrower di dalam toko tidak ada/hilang.

Mendapati barang berharga miliknya raib, korban langsung memeriksa kamera pengawas (CCTV) di dalam toko. Dalam rekaman terlihat bahwa pelaku H melakukan aksinya pada Rabu (18/3) sekitar pukul 03.39 WIB.

Dalam rekaman video tersebut, pelaku H yang merupakan eks karyawan korban membawa kabur alat penyimpanan dan sepeda motor milik korban. Pelaku ini membuka pintu toko menggunakan akses atau kunci yang masih dipegang oleh pelaku H.

Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam toko menuju bagian casedrower yang berisikan uang dan ponsel lalu diambil dan dimasukkan ke dalam kantong plastik oleh pelaku dan dibawa kabur.

Pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor dan kunci gembok rantai yang berada di gantungan kunci, serta melarikan diri.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau pelaku melarikan diri ke daerah Lampung. Selanjutnya tim bergerak menuju Provinsi Lampung pada hari Senin (23/3) dan tiba di daerah Lampung Timur pada Selasa (24/3) pagi.

Petugas kemudian dapat mengamankan pelaku di rumah nenek pelaku didaerah sekitar Jalan Raya Sidomulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Baca juga: Polisi ungkap kasus curanmor dan peredaran narkotika di Jakarta Utara

Baca juga: Polisi bekuk dua pencuri sepeda motor asal Lampung di Jakpus

Petugas menemukan barang bukti berupa ponsel di rumah tersebut dan langsung melakukan interogasi kepada pelaku H. Pelaku menunjukkan motor yang dicuri dijual di daerah Tangerang, Banten.

"Pelaku ini dijerat pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Daniel.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |