Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak

7 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (27/3) dini hari pukul 02.00 WIB.

"Dalam kasus ini, hasil kerja keras dari jajaran Polsek Cilandak, kita mengamankan empat orang tersangka," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen dalam konferensi pers di Polsek Cilandak Jakarta, Kamis.

Keempat pelaku itu berinisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18). Sementara, satu pelaku masih di bawah umur.

Pelaku berinisial AIL berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan memiliki serta menyimpan senjata tajam jenis celurit.

Kemudian, MTA berperan melakukan pembacokan dengan sajam jenis corbek dan merusak sepeda motor korban berinisial CF (22). Lalu, WA (18) yang turut melakukan perusakan.

"Pelaku yang kaitan dengan anak di bawah umur ini, kami mengacu kepada Sistem Peradilan Pidana Anak di mana ada hak-hak anak," ucapnya.

Dari kasus tersebut, korban CF mengalami luka bacok pada bagian punggung dan tangan yang saat ini telah mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan pria di Cilincing

Dalam kasus tersebut, polisi menerima dua laporan kepolisian (LP). Laporan pertama seorang ibu inisial NH dimana saat itu sang anak mengalami pembacokan di Jalan Pertanian Raya pada Jumat (27/3) pukul 02.00 WIB.

Saat itu sang anak melintas menggunakan motor dan diikuti dua orang pelaku dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

"Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor lalu membacok punggung sebanyak tiga kali dan tangan satu kali. Setelah itu, kedua pelaku kabur ke arah selatan," ucap dia.

Sementara, laporan kedua didapatkan ada kasus perusakan motor pada hari yang sama dengan laporan pertama. Namun, lokasi terjadi di Jalan Adhyaksa.

Dari hasil penyelidikan dua laporan itu, para pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari membawa senjata tajam hingga merusak kendaraan korban.

“Para pelaku ini merupakan bagian dari kelompok yang terlibat tawuran. Mereka saling mengenal dan melakukan aksi setelah janjian melalui media sosial,” kata dia.

Baca juga: Polisi tangkap tiga anak yang diduga pelaku pembacokan di Jakut

Baca juga: Polisi dalami motif pelaku pembacokan di dalam warung di Jakbar

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Vario, satu buah senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |