Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur, sudah terjadi sejak 2025 di dua lokasi berbeda.
"Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2025 hingga Jumat, 19 Juni 2026. Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Lokasi kejadian itu, kata dia, berada di dua tempat di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, yakni di sebuah kontrakan di Jalan SD Inpres, RT 008/RW 06, dan di sebuah kamar kos di Kosan Pink, lantai 2, kamar 21, Gang Masjid, RT 008/RW 06.
Lina menyebutkan rentang waktu yang cukup panjang tersebut menjadi fokus penyelidikan penyidik untuk mengetahui kronologi lengkap dan frekuensi kejadian yang dialami korban.
Seperti diketahui, seorang pria berinisial SR yang diduga merupakan pelaku dalam kasus pemerkosaan tersebut telah ditangkap dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus itu terungkap ketika ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Pulogebang pulang ke rumah setelah dijemput oleh menantunya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku yang diduga perkosa anak di Cakung Jaktim
Setibanya di rumah, Ketua RT bersama sejumlah saksi menyampaikan informasi mengenai penemuan korban bersama terduga pelaku di kontrakan tersebut.
"Setibanya di rumah, Ketua RT bersama sejumlah saksi menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku telah dipergoki warga berada di kontrakan milik terduga pelaku," ujar Lina.
Saat itu, korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian. Lalu, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga dapat menghadangnya dan kemudian diamankan warga setempat.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, dan pakaian milik tersangka.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara maksimal dan memberikan keadilan bagi korban.
Baca juga: Polisi tangkap sopir yang memperkosa asisten rumah tangga di Jakut
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di Sukapura Jakut
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































