Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus (DK) Jakarta segera mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Inggris yang tidak mau membayar setelah makan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Pusat.
"Kami mendapatkan informasi jika seorang warga negara asing tinggal di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. Dari informasi tersebut kami lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja di Jakarta, Rabu.
Video yang sempat viral di media sosial pada Senin (1/1) itu memperlihatkan seorang warga negara asing mengenakan kaos putih dan celana pendek warna biru tidak mau membayar makanan.
Dari video tersebut, kata Pamuji pihaknya langsung melakukan penelusuran mulai dari tempat kejadian perkara salah satu tempat makan di kawasan Jakarta Pusat.
Kemudian, dari lokasi tersebut didapati informasi jika seorang warga negara asing tinggal di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang.
Pamuji mengatakan, setelah berhasil mengamankan warga negara asing yang tidak mau membayar makanan, pihaknya melakukan pendalaman.
"Dari pendalaman tersebut diketahui warga negara asing tersebut berinisial ZNB asal Inggris," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Jakpus perkuat sinergi Timpora untuk deteksi dini pelanggaran
Kemudian, tim melakukan penelusuran histori perjalanan ZNB ke Indonesia. Dari traffic data management diketahui ZNB tiba di Indonesia setelah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"ZNB tiba di Denpasar pada tanggal 16 April 2026, kemudian langsung mengurus Visa on Arrival," katanya.
Kemudian pada tanggal 21 Mei diketahui ZNB ke Jakarta dan menginap di salah satu hotel yang ada di Tanah Abang.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggalian informasi, kata Pamuji, selanjutnya ZNB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma'ruf mengimbau seluruh pemilik hotel, apartemen dan pemilik kos yang menampung warga negara asing agar segera memberikan laporan melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
Hal ini dilakukan agar setiap orang asing yang ada di Jakarta Pusat adalah orang asing yang mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebagaimana mestinya.
Iqbal mengatakan, saat ini sudah ada 55 pemilik hotel dan apartemen yang membuat laporan terkait kedatangan orang asing.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing," katanya.
Baca juga: Imigrasi Jakpus tangkap WN Pakistan karena pemalsuan paspor
Baca juga: Imigrasi periksa 230 guru asing dari tiga sekolah internasional di PIK
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































