Jakarta (ANTARA) - Polsek Kembangan membongkar dua kasus narkoba di wilayah Cengkareng Timur dan Jelambar, Jakarta Barat, pada akhir Juli 2026.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dari dua pengungkapan itu, polisi berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape etomidate, serta lebih dari satu kilogram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Hasil pengungkapan, ada dua tersangka pengedar narkoba yang diamankan, RRF (24) dan MS (24). Penangkapan dilakukan pada akhir Juli 2026," ujar Taufik saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 buah vape mengandung etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Pengungkapan kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan," kata Taufik.
Baca juga: Polres Jakbar gagalkan produksi narkoba jaringan internasional
Dari tersangka MS, petugas berhasil mengamankan 13 vape etomidate, 8.400 butir tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir heximer, 980 butir alprazolam, 300 butir mersi riklona, serta 100 butir ersi diazepam, berikut buku catatan transaksi dan telepon genggam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) UU No 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) Jo 62 UU Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika Dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara, pelaku berinisial RRF (24) dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang - Undang RI No. 01 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UU RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa," kata Taufik.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 9,65 gram sabu di Cengkareng Jakbar
Baca juga: Polisi tangkap pria pembawa tembakau sintetis di Tamansari
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































