Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat memperkirakan penyitaan sekitar 132 kilogram ganja dari tiga pengungkapan kasus sepanjang Juli 2026 telah menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung mengatakan jumlah barang bukti yang diamankan itu menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang telah digagalkan oleh aparat kepolisian.
"Berdasarkan hasil analisis, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Reynold dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menilai setiap kilogram narkotika yang berhasil disita itu berarti mampu mencegah ribuan orang, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik, mental, maupun masa depan mereka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, serta menetapkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Baca juga: Polres Jakpus sita 132 kilogram ganja, dua DPO masih diburu
Menurut Reynold, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku yang telah diamankan, tetapi terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pengendali jaringan hingga tuntas.
Dia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
"Sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar Reynold.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan tidak ada perlawanan saat proses penangkapan para tersangka.
Dalam setiap penindakan, petugas juga berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat sehingga proses penangkapan berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
Wisnu menambahkan seluruh ganja yang diamankan itu diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah Jawa Barat serta Jawa Tengah.
"Jika kita nominalkan, barang buktinya kurang lebih senilai Rp10 miliar rupiah," ungkap Wisnu.
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 3,4 kilogram ganja ke Jakarta
Baca juga: Polisi bongkar dua kasus narkoba di Jakarta Barat
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































