Jambret kalung di Kebon Jeruk Jakbar terancam penjara tujuh tahun

11 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Dua pelaku penjambretan kalung berinisial KWG dan DA di kawasan Perumahan Taman Kosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), terancam tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha di Jakarta, Jumat, mengatakan kedua pelaku itu mengendarai sepeda motor, memepet lalu merampas kalung milik seorang wanita di kawasan tersebut.

"Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Aqsha.

Insiden penjambretan itu terjadi pada Minggu pagi, 3 Mei 2026, saat korban hendak ke pasar untuk membeli kebutuhan pokok.

"Kemudian, setelah dari pasar, saat hendak menyeberang, mau pulang, korban ini dipepet oleh dua orang yang menaiki kendaraan bermotor," ujar Aqsha.

Baca juga: Penjambretan kembali terjadi di Jelambar Jakbar

Saat dipepet, kedua pelaku langsung merampas kalung emas yang melingkar di leher korban dan segera kabur dari lokasi kejadian.

"Pelaku ada dua orang, ya, berboncengan pelakunya, yang di belakang menjadi eksekutornya," tutur Aqsha.

Akan tetapi, aksi para pelaku tersebut dipergoki warga. Seorang saksi bahkan nekat menabrakkan kendaraannya ke kendaraan pelaku sehingga membuat mereka terjatuh.

"Yang diambil kalung emas empat gram. Kemudian, korban langsung melapor ke Polsek. Dari Polsek, langsung segera meringkus kedua pelaku dan membawa ke Mako Polsek Kebon Jeruk," ungkap Aqsha.

Dia pun memastikan korban tidak terluka akibat insiden yang dialaminya.

"Korbannya aman," pungkas Aqsha.

Baca juga: Polisi ringkus komplotan spesialis jambret kalung emas di Tamansari

Baca juga: Polisi buru pelaku jambret WNA Italia di Bundaran HI

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |