Polisi sebut kasus pembacokan di Pasar Rebo dipicu emosi sesaat

7 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyebutkan kasus pembacokan terhadap seorang remaja berinisial FK (18) di Jalan Telaga, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) dipicu emosi sesaat.

"Awalnya kedua tersangka mengendarai sepeda motor melintas di depan korban. Korban meneriakkan kedua tersangka dengan kata-kata kasar, seperti 'woi' dan mengajak untuk berantem," kata Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya saat konferensi pers di Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat.

Korban diketahui berinisial FK (18), warga Cijantung, Jakarta Timur. Sementara dua pelaku berinisial NE dan DS yang sama-sama berusia 18 tahun merupakan warga Areman, Depok, Jawa Barat.

Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Telaga RT 13 RW 09, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Menurut Wayan, kedua pelaku tidak terima atas teriakan tersebut. Mereka kemudian pulang ke rumah untuk mengambil celurit sebelum kembali mendatangi korban.

"Pelaku langsung mengayunkan celurit kepada korban dan mengenai kepala tepatnya di dahi sebelah kanan," ujarnya.

Usai melakukan pembacokan, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban bersimbah darah.

Polsek Pasar Rebo kemudian menerima laporan dari RSUD Pasar Rebo terkait adanya korban penganiayaan dengan kondisi celurit masih menancap di kepala. Polisi langsung bergerak menuju rumah sakit untuk melakukan pengecekan.

Korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi. "Alhamdulillah korban tidak kritis. Setelah menjalani operasi saat ini masih tahap pemulihan," ucap Wayan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kedua pelaku diamankan di rumah mereka di kawasan Depok.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, sweater hitam, celana, dan visum luka korban. Polisi memastikan aksi pembacokan tersebut tidak dipengaruhi minuman keras maupun narkotika.

"Dari pengakuan pelaku sendiri dan aroma dari mulut ini tidak ada. Jadi murni karena emosi dan kesalahpahaman pada saat melintas," kata Wayan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 atau Pasal 466 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku pembacokan di Pasar Rebo

Baca juga: Remaja di Pasar Rebo dibacok dengan celurit oleh geng motor

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |