Dua pelaku curanmor ditangkap saat beraksi di SPBU Pasar Rebo

6 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Polsek Pasar Rebo berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh dua pelaku yang terjadi di kawasan SPBU Gandaria, Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).

"Polsek Pasar Rebo berhasil menangkap dua pelaku yang tengah berusaha mengambil sepeda motor warna hitam di SPBU Gandaria Jalan Raya Bogor, Pekayon, Pasar Rebo," kata Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya saat konferensi pers di Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/64/IV/2026/SPKT/Polsek Pasar Rebo terkait perkara percobaan pencurian dengan pemberatan.

"Selanjutnya terkait dengan pengungkapan kasus percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 juncto 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Wayan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 07.30 WIB di SPBU Gandaria, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Korban diketahui berinisial AF (33), seorang pria warga Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut Wayan, kedua pelaku berusaha mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T. Namun aksi tersebut dipergoki oleh seorang karyawan SPBU yang berada di lokasi.

"Modus operandi para pelaku mengambil sepeda motor jenis Vario warna hitam dengan cara merusak lubang kunci menggunakan letter T," ujarnya.

Saat mengetahui aksi pencurian tersebut, saksi yang merupakan karyawan SPBU langsung berteriak meminta bantuan. Teriakan itu membuat para pelaku panik dan mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca juga: Pencuri motor di Pasar Rebo ditangkap saat hendak menjualnya di Banten

Beruntung, pada saat bersamaan anggota piket Reskrim Polsek Pasar Rebo sedang melakukan patroli di sekitar lokasi. Polisi yang mendengar teriakan warga langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Kemudian pada saat itu saksi berteriak sehingga para pelaku berusaha kabur. Tapi piket Reskrim pada saat itu sedang melakukan patroli mendengar teriakan tersebut kemudian mengamankan kedua pelaku," jelas Wayan.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (42), warga Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur dan R alias M (43), warga Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi A 6935 SJ yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi B 4570 FDJ milik korban, serta satu buah kunci letter T yang dipakai untuk merusak kunci motor.

Sementara itu, saat ditanya terkait pengakuan pelaku mengenai frekuensi aksi pencurian yang pernah dilakukan, polisi menyebut kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor.

"Untuk pelaku pengakuannya sekali ya. Baru sekali melakukan, kita sudah interogasi tetap satu kali yang disampaikan," kata Wayan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 juncto 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana penjara tujuh tahun atau dua pertiganya karena masih percobaan," ujarnya.

Baca juga: Polisi ringkus pencuri sepeda motor di Kalideres Jakbar

Baca juga: Pencuri motor di Kebayoran Lama tewas dikeroyok warga

Baca juga: Dua pencuri motor babak belur diamuk massa di Jakarta Utara

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |