Kejati DKI tetapkan tersangka baru kasus korupsi kredit KoinWorks

7 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LHL, selaku Beneficial Owner PT RMS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif melalui financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa LHL merupakan pengusaha asal Malang, Jawa Timur yang diduga kuat melakukan manipulasi dalam pengajuan kredit kepada salah satu bank di Jakarta, melalui platform KoinWorks.

"Peranan tersangka LHL adalah melakukan manipulasi pengajuan kredit melalui KoinWorks dengan menggunakan nominee (nama pengganti), yaitu pegawai PT RMS, baik yang sudah mengundurkan diri (resign) maupun yang masih aktif," katanya.

Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan oleh tersangka secara tidak benar dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DKI telah melakukan penahanan terhadap LHL selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6).

​"Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Malang, yang nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ucap Dapot.

Penetapan LHL sebagai tersangka, kata dia, merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat tiga orang petinggi dari pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks.

Baca juga: Kejati DKI tahan tiga tersangka kasus korupsi kredit KoinWorks

Ketiganya adalah BAA (Direktur Operasional PT LAT), BH (Direktur Utama PT LAT periode 2022–2024), dan JB (Direktur Utama PT LAT periode 2024–sekarang).

​Dalam komplotan tersebut, pengurus PT LAT diduga menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum berdasarkan analisis kelayakan yang tidak valid.

"Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan sengaja tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga menyebabkan kredit cair hingga sekitar Rp600 miliar," ucap Dapot.

​Hingga saat ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah berhasil menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp14 miliar. Kejaksaan juga terus mendalami keterlibatan pihak internal salah satu bank di Jakarta tersebut serta nasabah-nasabah lain yang ikut melakukan manipulasi pengajuan kredit.

​"Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, ahli keuangan negara, serta melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Dapot.

​Atas perbuatannya, tersangka LHL dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KoinP2P pastikan kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi kredit

Baca juga: Polisi dalami penipuan anak perusahaan KoinWorks senilai Rp365 miliar

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |