Khofifah Dorong Sinkronisasi LP2B dan Industrialisasi Jatim dalam Raker-RDP Komisi II DPR RI

7 hours ago 9

Jakarta (pilar.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah pusat mempercepat sinkronisasi data dan tata ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus memastikan pembangunan industri manufaktur di Jawa Timur tetap berjalan.

Permintaan tersebut disampaikan Khofifah saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan para gubernur se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam forum tersebut, Khofifah memaparkan kondisi pengelolaan lahan pertanian Jawa Timur, capaian usulan LP2B, serta sejumlah persoalan penetapan dan integrasi tata ruang yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan lahan produktif dan kebutuhan investasi, terutama pembangunan industri manufaktur.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Timur pada 2025 mencapai 1.206.474,15 hektare atau sekitar 25,12 persen dari luas wilayah provinsi tersebut.

Dari luasan itu, usulan LP2B kabupaten/kota telah mencapai 1.053.781,72 hektare. Angka tersebut setara dengan 87,34 persen dari LBS Jawa Timur, melampaui target minimal 87 persen yang disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.

Capaian usulan tersebut juga melebihi target luasan 1.049.633,25 hektare, dengan surplus agregat 4.148,47 hektare.

Khofifah menyebut capaian itu sebagai gambaran komitmen Jawa Timur dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan. Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan lahan pertanian tidak bisa diseragamkan karena setiap daerah memiliki kondisi dan tantangan yang berbeda.

“Posisi lahan baku sawah dan capaian usulan LP2B memang tidak bisa digeneralisasi. Jawa Timur ini lumbung pangan nasional. Investasi untuk industrialisasi tetap harus kita bangun sesuai dengan semua potensi yang ada,” ujar Khofifah.

Menurut Khofifah, Jawa Timur memiliki posisi strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional sekaligus provinsi dengan basis industri manufaktur yang kuat. Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus disusun secara selaras dengan agenda industrialisasi dan pembangunan ekonomi.

Ia menyampaikan kontribusi industri manufaktur Jawa Timur saat ini berada di kisaran 36 persen. Angka tersebut, menurut Khofifah, lebih tinggi dibandingkan target kontribusi industri manufaktur nasional sebesar 30 persen pada 2045.

Kondisi itu membuat sinkronisasi antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan industri menjadi agenda penting bagi pemerintah daerah. Kebijakan tata ruang, kata dia, perlu memastikan lahan produktif tetap terlindungi tanpa menghambat investasi yang sesuai dengan peruntukannya.

“Oleh karena itu, proses kesesuaian antara industrialisasi, terutama industri manufaktur, dan perlindungan lahan pertanian harus terus kita bangun,” jelas Khofifah.

Dalam Raker-RDP tersebut, Khofifah juga menyampaikan hasil rapat koordinasi Pemprov Jawa Timur bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 11 September 2026.

Rapat koordinasi itu mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam penetapan LP2B di daerah. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah ketidaksesuaian antara penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dengan kondisi faktual di lapangan.

Khofifah menjelaskan, terdapat lahan yang telah tercantum dalam LP2B, tetapi ternyata sudah mengalami alih fungsi sebelum penetapan. Sebaliknya, sejumlah lahan pertanian produktif belum masuk dalam LP2B karena persoalan akurasi basis data dan proses penetapan.

“Masih ditemukan lahan yang sudah masuk LP2B, tetapi faktanya telah beralih fungsi sebelum penetapan. Sebaliknya, terdapat lahan produktif yang belum masuk LP2B karena basis data dan penetapannya belum sepenuhnya akurat,” ungkapnya.

Persoalan lain berkaitan dengan integrasi LP2B ke dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut Khofifah, penyelarasan dokumen tata ruang tersebut secara hierarkis belum sepenuhnya berjalan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perlindungan lahan maupun proses pembangunan.

Atas kondisi itu, Pemprov Jawa Timur meminta dukungan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk mempercepat integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR. Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan lahan pertanian memiliki dasar tata ruang yang lebih jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.

“Provinsi memohon kepada pemerintah pusat, dengan fasilitasi Komisi II DPR RI, agar percepatan proses integrasi ini bisa dibantu. Supaya apa yang kita harapkan, LP2B tetap bisa terjaga dan industrialisasi tetap bisa berjalan dengan proporsi yang ada,” tutur Khofifah.

Selain persoalan integrasi tata ruang, Gubernur Jawa Timur itu menyampaikan sejumlah catatan kebijakan kepada Menteri ATR/BPN untuk memperkuat perlindungan LP2B sekaligus mendukung pembangunan nasional.

Pertama, Khofifah mendorong keterlibatan Kementerian Pertanian secara lebih aktif dan setara dalam proses penetapan serta pengawasan LP2B. Menurutnya, perlindungan lahan pangan membutuhkan koordinasi antarkementerian agar kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kondisi pertanian di lapangan.

Kedua, ia meminta penyelesaian tumpang tindih antara Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan kawasan hutan melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Kehutanan. Persoalan tersebut dinilai perlu segera ditangani karena dapat menimbulkan ketidakjelasan status lahan dan berpotensi memicu konflik.

Ketiga, Khofifah menilai perlu ada mekanisme yang jelas untuk menangani perizinan pemanfaatan ruang yang telah terbit sebelum suatu lokasi masuk dalam usulan LP2B. Kejelasan mekanisme diperlukan apabila izin yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah berada di lokasi yang kemudian ditetapkan atau diusulkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Keempat, ia mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menentukan lokasi proyek prioritas nasional. Menurutnya, perencanaan lokasi pembangunan perlu memperhatikan keberadaan lahan pertanian produktif agar agenda investasi tidak menimbulkan tekanan terhadap ketahanan pangan.

Khofifah juga menyampaikan bahwa lahan pertanian produktif dalam usulan LP2B dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program penguatan ekonomi dan ketahanan pangan. Pemanfaatan tersebut, antara lain, dapat dikaitkan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat, dengan tetap memperhatikan kesesuaian peruntukan serta produktivitas lahan.

“Kami sedang mencari format bagaimana 3 juta rumah juga dapat kami maksimalkan, kemudian ketahanan pangan tetap bisa kita maksimalkan, juga memaksimalkan koperasi merah putih dan sekolah rakyat,” katanya.

Di sisi lain, Khofifah mengusulkan pengaturan bersama mengenai mekanisme insentif, disinsentif, dan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan LP2B di daerah. Menurutnya, instrumen kebijakan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat kepatuhan dan memberikan kepastian dalam perlindungan lahan pertanian.

Pengaturan yang jelas diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjaga lahan produktif sekaligus mengelola kebutuhan pembangunan secara lebih terukur. Dengan demikian, kebijakan perlindungan lahan tidak berjalan terpisah dari agenda pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Khofifah berharap berbagai usulan yang disampaikan dalam forum Komisi II DPR RI segera memperoleh tindak lanjut dari pemerintah pusat. Ia menegaskan, Jawa Timur ingin memastikan ketahanan pangan tetap terjaga, sementara industrialisasi dan pembangunan nasional terus bergerak.

“Jawa Timur ingin memastikan ketahanan pangan tetap terjaga, sekaligus industrialisasi dan pembangunan nasional dapat terus bergerak,” pungkas Khofifah. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |